KOALISI DORONG PEMBENTUKAN KIP RIAU DIDEKLARASIKAN
Pekanbaru, Rabu 3 Oktober 2012---Sebanyak 25 Organisasi Masyarakat Sipil di Riau mendeklarasikan Koalisi Keterbukaan Informasi untuk Rakyat (KoKI Rakyat), Rabu (3/10). Deklarasi dilakukan di Aula RRIPekanbaru. Pendeklarasian ditandai dengan aksi teatrikal pemutusan belenggu di tangan masing-masing anggota koalisi sebagai simbol keterkungkungan atas Informasi Publik selama ini.
Organisasi Masyarakat Sipil (Civil Society Organizations) yang tergabung dalam organisasi ini adalah Institute Social and Economic Change (ISEC), FITRA RIAU, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIKALAHARI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, Transparansi International Indonesia (TII), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau, Lembaga Pemberdayaan dan Aksi Demokrasi (LPAD) Riau, Khazanah Alam dan Budaya Tropis (KABUT) Riau, Yayasan Riau Mandiri (YRM), Greenpease SEA, Pemuda Riau Bersatu (PRB), Yayasan Bunga Bangsa (YBB) Riau, Rumpun Perempuan dan Anak Riau (RuPARi), WWF, Rumah Pohon (Tree House), Telapak Riau, Riau Corruption Trial (RCT), Sikap Tulus untuk Sesama (SIKLUS), Scale Up, Perkumpulan Elang, Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), ASPIKOM, Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Riau, Yayasan Mitra Insani (YMI), dan YLBHI-LBH Pekanbaru.
Diungkapkan Koordinator Koalisi Keterbukaan Informasi untuk Rakyat (KoKI Rakyat), Triono Hadi, Koalisi ini dibentuk dan dideklarasikan untuk mengupayakan dan mendorong adanya keterbukaan informasi publik di Riau. Keterbukaan itu diantaranya dapat didorong melalui adanya Komisi Informasi Publik (KIP) Riau.
Lebih Lanjut disampaikannya, KIP daerah adalah amanah konstitusi, khususnya Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tahun 2010. Kondisi-kondisi tersebut masih belum terjadi di Riau. "Karena itu, melalui koalisi ini, kita mendorong agar Komisi Informasi Publik di Riau dibentuk. Kita mendesak Pemprov dan DPRD Riau segera membentuk KIP Riau," kata Triono.
Dikatakannya, Undang-undang mewajibkan tiap daerah membentuk KIP daerah paling lambat dua (2) tahun setelah UU diberlakukan. Dua tahun itu, adalah 2010, telah lewat. Namun hingga kini, proses pembentukan itu masih belum berlangsung..
"Kita memandang penting desakan dibentuknya KIP Riau karena informasi publik sektor korupsi, anggaran, kehutanan, pertambangan dan hak publik lainnya tidak transparan di Propinsi Riau. Kalau fakta ini dibiarkan, hak asasi manusia dilanggar oleh penyelenggara negara. Ini sungguh ironis, karena hak untuk tahu dan memanfaatkan informasi adalah hak dasar setiap manusia," Triono menegaskan.
Data hasil uji akses dokumen yang dilakukan FITRA Riau pada tahun 2010-2011 menunjukkan 65 % Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada dalam lingkungan Pemerintah Propinsi Riau tidak terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan publik.
Ditambahkannya, Koalisi melihat sejauh ini Pemprov dan DPRD Riau tidak serius membentuk KIP Riau. Ini bukti pejabat publik tak berpihak pada publiknya sendiri.
Ia juga mengungkapkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance).
Lahirnya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik secara historis karena tuntutan reformasi. Reformasi yang sudah berumur lebih dari satu dasawarsa telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara. Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam dalam setiap proses terjadinya kebijakan atau keputusan.
"Keterbukaan Informasi Publik adalah wujud negara demokratis dan menjunjung hak asasi manusia. Juga wujud negara bebas dari korupsi. Ini juga bentuk perlawanan koalisi terhadap korupsi di bidang anggaran publik, kehutanan dan pertambangan di Propinsi Riau," ujar Triono Hadi mengingatkan.
Wawancara lebih lanjut silakan hubungi:
Triono Hadi, 0853 7636 8128
Dina Febriastuti, 0813 7832 8232
Rusmadya, 0813 654 223 73
Priyo Anggoro, 0812 6883 0270








